Panglima TNI Perintahkan Brigjen NA Diproses Hukum karena Tembak Mati Kucing

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:17 WIB
loading...
Panglima TNI Perintahkan...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar Brigjen NA diproses hukum lantaran menembak mati kucing-kucing di Sesko TNI. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Penganiayaan tersebut dilakukan seorang jenderal bintang satu berinsial NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menerangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).



Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)