Besok Polri Rilis Temuan Penting Kasus Brigadir J, Tersangka Baru?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akan menyampaikan perkembangan terbaru atau update penting terkait dengan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J , Jumat (19/8/2022) besok. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus akan memaparkan perkembangan terbaru. Namun, tidak disebutkan apa yang akan disampaikan besok.
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah salat Jumat update-nya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Di sisi lain, saat disinggung soal agenda pemeriksaan istri Sambo, Putri Candrawathi oleh Timsus di kasus penembakan Brigadir J, Dedi menyatakan sudah diagendakan, tapi akan disampaikan juga pada esok hari. "Sudah (diagendakan) besok ya," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, ia menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Baca juga: Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah salat Jumat update-nya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Di sisi lain, saat disinggung soal agenda pemeriksaan istri Sambo, Putri Candrawathi oleh Timsus di kasus penembakan Brigadir J, Dedi menyatakan sudah diagendakan, tapi akan disampaikan juga pada esok hari. "Sudah (diagendakan) besok ya," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, ia menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Baca juga: Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)