Kapolri Perintahkan Timsus Periksa Ferdy Sambo Terkait Penghilangan Barang Bukti

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:08 WIB
loading...
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Timsus untuk memeriksa Ferdy Sambo terkait dengan upaya penghilangan barang bukti. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Tim Khusus (Timsus) untuk memeriksa Ferdy Sambo terkait dengan upaya menghambat proses penyelidikan dan penghilangan barang bukti.

“Terkait hambatan dan upaya penghilangan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan,” tegasnya, Selasa (9/8/2022).



Sebelumnya, penyidik Polri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.



Keempat tersangka tersebut yakni, Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Kemudian Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Putri Candrawitha, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP kemudian tersangka KM. Termasuk Ferdy Sambo yang saat ini telah menempati ruang isolasi khusus ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dalam pengusutan pelanggaran kode etik oleh Irsus, Polri menyebut telah memeriksa 31 personel, mereka dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan menghambat dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)