Ferdy Sambo Tersangka, Begini Suasana Terkini di Mako Brimob
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kondisi Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terpantau sepi setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, sejak Sabtu pekan lalu Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Pantauan MPI di lapangan, Selasa (9/8/2022), tak ada penjagaan khusus di Mako Brimob. Hanya saja, dua unit mobil barracuda dan sekitar delapan unit motor trail disiagakan di depan Mako Brimob.
Di depan pintu masuk, terdapat sejumlah petugas keamanan berbaju loreng warna hijau dengan memegang senjata laras panjang.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah mobil dinas keluar-masuk Kompleks Mako Brimob. Teranyar dua unit mobil Provos berwarna putih masuk ke kawasan Mako Brimob sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil tersebut masuk dari arah Jalan Raya Bogor ke Mako Brimob.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana. Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Pantauan MPI di lapangan, Selasa (9/8/2022), tak ada penjagaan khusus di Mako Brimob. Hanya saja, dua unit mobil barracuda dan sekitar delapan unit motor trail disiagakan di depan Mako Brimob.
Di depan pintu masuk, terdapat sejumlah petugas keamanan berbaju loreng warna hijau dengan memegang senjata laras panjang.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah mobil dinas keluar-masuk Kompleks Mako Brimob. Teranyar dua unit mobil Provos berwarna putih masuk ke kawasan Mako Brimob sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil tersebut masuk dari arah Jalan Raya Bogor ke Mako Brimob.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana. Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
(zik)