Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:06 WIB
loading...
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)