Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mempercepat Usut Kasus Pidananya

Minggu, 07 Agustus 2022 - 03:55 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mempercepat Usut Kasus Pidananya
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan proses pelanggaran etik irjen Pol ferdy Sambo maka kepolisian akan lebih mudah dan cepat dalam mengusut pelanggaran pidananya. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional soal olah TKP kasus penembakan Brigadir J .

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan proses pelanggaran etik tersebut maka kepolisian akan lebih mudah dan cepat dalam mengusut pelanggaran pidananya jika memang ditemukan unsur tersebut dalam pembuktian ilmiahnya.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).



Mahfud menuturkan dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas Mahfud.

Dalam hal ini, Mahfud memberikan contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK.

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tandas Mahfud.

"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri sekarang ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)