Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mempercepat Usut Kasus Pidananya
Minggu, 07 Agustus 2022 - 03:55 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan proses pelanggaran etik irjen Pol ferdy Sambo maka kepolisian akan lebih mudah dan cepat dalam mengusut pelanggaran pidananya. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional soal olah TKP kasus penembakan Brigadir J .
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan proses pelanggaran etik tersebut maka kepolisian akan lebih mudah dan cepat dalam mengusut pelanggaran pidananya jika memang ditemukan unsur tersebut dalam pembuktian ilmiahnya. Baca juga: Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menuturkan dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Dalam hal ini, Mahfud memberikan contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan proses pelanggaran etik tersebut maka kepolisian akan lebih mudah dan cepat dalam mengusut pelanggaran pidananya jika memang ditemukan unsur tersebut dalam pembuktian ilmiahnya. Baca juga: Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menuturkan dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Dalam hal ini, Mahfud memberikan contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK.
Lihat Juga :