Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Diduga Menghalang-halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23:50 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Diduga Menghalang-halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri , Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).



Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb tim penyidik.

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan dan diamankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas miliknya di Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).

"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)