Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Pengacara Brigadir J Hadiri Panggilan Bareskrim
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:33 WIB
loading...
Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menghadiri panggilan Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menghadiri panggilan Dit Tipidum Bareskrim Polri. Kedatangan Kamarudin ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagaimana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 Ayat 1," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Kamarudin menjelaskan, pihaknya diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Itulah kehadiran kami," ujarnya.
Dalam hal ini, Kamarudin mengaku akan memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.
"Ini pemeriksaan untuk pro justisia. Setelah ditingkatkan menjadi sidik waktu itu ketika kami menyodorkan 11 orang saksi di Jambi, maka sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justisia," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
"Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagaimana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 Ayat 1," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Kamarudin menjelaskan, pihaknya diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Itulah kehadiran kami," ujarnya.
Dalam hal ini, Kamarudin mengaku akan memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.
"Ini pemeriksaan untuk pro justisia. Setelah ditingkatkan menjadi sidik waktu itu ketika kami menyodorkan 11 orang saksi di Jambi, maka sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justisia," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
(maf)
Lihat Juga :