Daftar ke KPU, Ketum PKN: Partai Ini Memang Baru tapi Pilotnya Berpengalaman

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
Daftar ke KPU, Ketum...
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 . Pendaftaran ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/8/2022).

Pasek meyakini partainya sudah tak memiliki masalah persoalan berkas pendaftaran. Karena itu, PKN percaya diri mendaftar pada hari kedua ini.

"Kami mendaftarkan 34 Provinsi 100% dan semangat pimpinan daerah, seluruh pimpinan nasional. Partai ini memang baru, tapi pilotnya berpangalaman," kata Gede Pasek di Kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).



Saat disinggung soal target yang akan diraih PKN dalam kontestasi Pemilu 2024, Gede Pasek mengungkapkan partainya telah membuat tiga etape. Pertama, adalah lolos di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). kedua adalah lolos KPU, dan ketiga lolos di parlemen nasional dan daerah.

"Hari ini kami sudah melewati dua etape. Satu etape sudah selesai sempurna, satu etape dalam masih proses, yaitu kami masih dalam proses yang level paling penting yaitu pendaftaran," ujarnya.

Karena itu, kata dia, PKN belum ingin bicara lebih jauh soal target. Pasek menyebut, partainya akan fokus menyelesaikan etape-etape yang telah dibuat semenjak partai ini terbentuk.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Partai Perindo: Syukur Alhamdulillah

"Jadi kalau itu sudah berhasil nanti baru kami canangkan etape ketiga lolos parlemen nasional dan parlemen daerah. Jadi kami selalu berpikir bertahap," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
Deretan Artis yang Menjadi...
Deretan Artis yang Menjadi Anggota DPR dan DPD, Lengkap dengan Perolehan Suara
KPU Tetapkan 5 PAW Calon...
KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
Honor Petugas KPPS Pilkada...
Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya
Singgung Pilpres 2024,...
Singgung Pilpres 2024, SBY Sebut meski Demokrat Dibegitukan tapi Bisa Berhasil
Ketua DPP PPP Sebut...
Ketua DPP PPP Sebut Kegiatan Umrah Bareng saat Partai Terpuruk Tak Etis
KPU Tetapkan 8 Parpol...
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi
Rekomendasi
Meski Mesra dengan Putin,...
Meski Mesra dengan Putin, 3 Alasan Donald Trump Perpanjang Sanksi untuk Rusia selama 12 Bulan
Rahasia Cerdas IniVindy:...
Rahasia Cerdas IniVindy: Dongkrak Parfum Lokal dengan YouTube Shopping Affiliates dan Shopee
Identitas 12 Jenazah...
Identitas 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
Berita Terkini
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
2 menit yang lalu
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
17 menit yang lalu
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
41 menit yang lalu
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
1 jam yang lalu
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
1 jam yang lalu
Begini 9 Usulan SAHI...
Begini 9 Usulan SAHI untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji
2 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved