Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Tepat

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:06 WIB
loading...
Begini Aturan Pemasangan...
Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Namun, pemasangan bendera Merah Putih ternyata memiliki aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca juga : Indonesia Rayakan Kemerdekaan, Berikut 10 Ucapan Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan mengenai aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Berikut ulasanya :

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Jadi, dapat dipahami bahwa aturan pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Selain itu, bisa dikibarkan pada malam hari dengan kondisi tertentu.

Baca juga : Pengibaran Bendera Merah Putih di Tengah Sungai Ciliwung

Kemudian, seluruh elemen warga negara Indonesia yang memiliki hak penggunaan rumah dan sebagainya wajib mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dan tepat. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita turut mengisi dan memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Setidaknya dengan ikut menaati aturan untuk memasang bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Merdeka!
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved