Dinonaktif dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus Polri
Senin, 01 Agustus 2022 - 05:13 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, usai dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tak lagi jabat Kasatgasus. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Usai dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus). Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/ 2022).
Baca juga: Kabareskrim Sambangi Rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Namun Edi menegaskan, walaupun status Ferdy Sambo merupakan Kasatgasus, tapi Ferdy tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/ 2022).
Baca juga: Kabareskrim Sambangi Rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Namun Edi menegaskan, walaupun status Ferdy Sambo merupakan Kasatgasus, tapi Ferdy tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga.
Lihat Juga :