Dinonaktif dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usai dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus). Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/ 2022).
Baca juga: Kabareskrim Sambangi Rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Namun Edi menegaskan, walaupun status Ferdy Sambo merupakan Kasatgasus, tapi Ferdy tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini. Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," ungkapnya.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Pol Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/ 2022).
Baca juga: Kabareskrim Sambangi Rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Namun Edi menegaskan, walaupun status Ferdy Sambo merupakan Kasatgasus, tapi Ferdy tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri adalah jenderal bintang tiga.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini. Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," ungkapnya.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional. Dia mengatakan Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Pol Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
(maf)