Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji pada Keluarga

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:42 WIB
loading...
Kemendagri Serahkan...
Pemerintah terus bergerak cepat dalam memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang wafat saat beribadah Haji di Tanah Suci. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang wafat saat beribadah Haji di Tanah Suci. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menyampaikan, informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian," ujar Zudan, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Banyak Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Partai Perindo Soroti Faktor yang Perlu Diperbaiki

Dijelaskan Zudan, pada Minggu (24/7/2022) pihaknya kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.

"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," ungkap Zudan.

Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang.

Kemudian Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang.

Di Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022).

Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.

Penerbitan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.

Selanjutnya Zudan menjelaskan, penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah dan gratis. Keluarga kata dia, tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan dirasakan langsung kemudahan itu oleh masyarakat.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," pungkas Zudan Arif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)