Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan dalam Pasal 311 KUH Pidana berbunyi Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Bahwa selanjutnya saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik akun resmi TikToknya yang bernama @dppknpi agar segera menghapus atau men-take down video dimaksud. Sebab jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," tegas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.
Pihaknya, juga mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa atau perbuatan-perbuatan apa pun dan dalam bentuk apa pun yang dapat berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartarto.
"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," tegas Henry.
Perlu diketahui, dalam akun Tiktok @dppknpi berisi perkataan, ujaran atau ucapan dari salah satu oknum KNPI yang diduga video dengan wajah Ketua Umum DPP KNPI dengan narasi yang sangat tidak tepat.
"Bahwa selanjutnya saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik akun resmi TikToknya yang bernama @dppknpi agar segera menghapus atau men-take down video dimaksud. Sebab jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," tegas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.
Pihaknya, juga mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa atau perbuatan-perbuatan apa pun dan dalam bentuk apa pun yang dapat berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartarto.
"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," tegas Henry.
Perlu diketahui, dalam akun Tiktok @dppknpi berisi perkataan, ujaran atau ucapan dari salah satu oknum KNPI yang diduga video dengan wajah Ketua Umum DPP KNPI dengan narasi yang sangat tidak tepat.
(cip)
Lihat Juga :