Amnesty International Ungkap Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus Polri

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:49 WIB
loading...
Amnesty International...
Amnesty International Indonesia mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri untuk mendukung pengusutan hukum tewasnya Brigadir J. Menurutnya, penonaktifan ini sangat pentingdilakukan untuk pengawasan internal dan akuntabilitas Polri.

Namun Usman mengungkapkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. Usman mendorong Polri menonkatifan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," kata Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).



Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

"Namun, Kadiv Propam masih dicatat Kepala Satsus yang dibentuk Kapolri, yang di dalamnya ada polisi yang bertugas mengusut kematian Brigadir J. Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih jabat," ucapnya.

"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," katanya.

Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Usman menjelaskan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. "SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Vonis Bebas Delpedro...
Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
HUT ke-23, Propam Polri...
HUT ke-23, Propam Polri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
HUT ke-23 Propam Polri,...
HUT ke-23 Propam Polri, Irjen Abdul Karim: Kami Terus Berbenah
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
PN Jaksel Perpanjangan...
PN Jaksel Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved