Amnesty International Ungkap Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus Polri
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:49 WIB
loading...
Amnesty International Indonesia mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri untuk mendukung pengusutan hukum tewasnya Brigadir J. Menurutnya, penonaktifan ini sangat pentingdilakukan untuk pengawasan internal dan akuntabilitas Polri.
Namun Usman mengungkapkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. Usman mendorong Polri menonkatifan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," kata Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Namun Usman mengungkapkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. Usman mendorong Polri menonkatifan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," kata Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Lihat Juga :