KPK Terima Pengembalian Uang Rp50 Juta Andi Arief
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief terkait bantuan Covid-19 dari mantan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Oh iya dia (Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, dirinya mengatakan tidak akan menghentikan pendalaman terkait penerimaan dugaan suap uang dari mantan Bupati PUU kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. "Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," jelas Ali.
Diketahui, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar Covid-19.
Andi menyebut uang itu diterima pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam. "Pakai kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena Covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Oh iya dia (Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, dirinya mengatakan tidak akan menghentikan pendalaman terkait penerimaan dugaan suap uang dari mantan Bupati PUU kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. "Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," jelas Ali.
Baca Juga
Diketahui, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar Covid-19.
Andi menyebut uang itu diterima pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam. "Pakai kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena Covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(cip)