Cerita Salat Jumat di Berbagai Negara Saat Pandemi Covid-19

Sabtu, 27 Juni 2020 - 18:33 WIB
loading...
Cerita Salat Jumat di...
Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Muhammad Iqbal
A A A
JAKARTA - Seperti halnya di Indonesia, umat muslim di berbagai negara terdampak Covid-19 juga mengalami pembatasan dalam beribadah. Salah satunya salat Jumat berjamaah di masjid.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Muhammad Iqbal menyatakan, salat Jumat terakhir di Turki pada 12 Maret 2020. Setelah itu, salat ditiadakan hingga 29 Mei 2020. Otoritas setempat mengizinkan kembali salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: Penderita Corona Terus Bertambah, Jatim Kembali Sumbang Kasus Terbanyak)

"Salat Jumat (terakhir) itu tanggal 12 Maret 2020 dan kemudian baru tanggal 29 Mei dibuka. Dalam pelaksanaannya memang sepenuhnya berbeda dengan saat sebelum pandemi. Yang pertama, tentu saja kita harus pakai masker. Kemudian setiap orang yang datang harus membawa sajadahnya masing-masing, kemudian ada penjarakan pada saat berada di masjid," ujar Muhammad Iqbal saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta pada Sabtu (27/6/2020).

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan salat hanya diperbolehkan di halaman masjid saja. Tentu, ini hanya bersifat sementara karena saat ini sedang musim panas. Namun ketika musim dingin tiba, tidak dimungkinkan untuk salat di luar ruangan mengingat cuaca tidak mendukung.

"Salat Jumat hanya boleh dilakukan di halaman masjid. Jadi, di dalam masjid tidak lagi digunakan. Tapi mungkin ini hanya sementara, Turki nanti kan sudah mulai dingin, akhir September. Jadi, kita belum mendengar informasi mengenai protokol salat Jumat untuk musim dingin," tambah Muhammad Iqbal.

Penerapan protokol kesehatan saat salat Jumat pun sangat ketat. Khotbah Jumat maksimal lima menit. Setiap masjid yang melaksanakan salat Jumat dijaga oleh polisi yang akan menegur masyarakat yang masih berkumpul usai salat dan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Khotbah Jumat maksimal lima menit, kemudian setelah itu nanti polisi akan membubarkan. Dipersilakan untuk langsung kembali dan kalau mau salat sunnah, silakan dilakukan di tempat masing-masing. Mereka yang tidak sesuai dengan protokol juga kena denda sekitar 1.200 Lira Turki, hampir USD200," pungkasnya.

Tak jauh berbeda dengan Turki, negara terdampak Covid-19 lain, seperti Singapura pun melakukan hal yang sama. Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengungkapkan, salat Jumat yang sempat ditiadakan sejak Maret akibat pandemi Covid-19 akhirnya diperbolehkan kembali pada pertengahan Juni ini.

"Ibadah Jumat itu sudah dihentikan sejak pertengahan bulan Maret yang lalu. Baru dibuka setelah circuit breaker di Singapura berakhir, yaitu dimulai pada tanggal 15 Juni, salat Jumat yang pertama kalinya dengan standar yang cukup ketat. Setiap orang wajib membawa sajadah masing-masing. Jika tidak membawa sajadah, disiapkan oleh masjid sajadah dalam bentuk plastik yang bisa dibawa pulang masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, salat Jumat dilakukan dua kloter masing-masing kloter hanya 50 orang dan para jamaah harus mendaftar terlebih dahulu melalui internet jika ingin salat Jumat di masjid.

"Sebelum memasuki masjid, itu daftar dulu online. Kemudian, jumlahnya berapa? Ditentukan. Kalau memang jumlahnya 100, berarti dua kali salat Jumat. Kalau jumlahnya 70 misalnya, 50 boleh salat Jumat, yang 20 salat dhuhur biasa," jelasnya.

Pendaftaran melalui internet berfungsi untuk mempermudah melakukan pelacakan tiap jamaah. "Itu ada tracking. Setiap orang, kemudian melakukan pendaftaran online, ada namanya shift entry, jadi pakai kode QR, memasukkan nomor telepon, nama, dan juga nomor IC. Jika terjadi sesuatu, bisa di-track di masjid itu ada berapa orang, siapa saja? Kemudian, pada kloter ke berapa kalau melakukan salat Jumat," kata Didik.

Selain itu pengawasan protokol kesehatan sangat ketat karena diawasi langsung oleh polisi dan bagi yang tidak menaati protokol kesehatan akan didenda. "Polisi berhak memberikan denda bagi yang tidak pakai masker sebesar 250 dolar. Kalau jaraknya kurang dari satu meter, diingatkan, tapi kalau masih kedua kali, langsung 250 dolar juga," tutup Didik.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
PSI Gelar Perayaan Paskah,...
PSI Gelar Perayaan Paskah, Grace Natalie: Semoga Tak Perlu Izin Keramaian untuk Beribadah
Sesi Terakhir Ibadah...
Sesi Terakhir Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Digelar Penuh Kekhusyukan
2 Kelompok Ini Direkomendasikan...
2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Dimensi Islam Berkemajuan...
Dimensi Islam Berkemajuan Ibadah Kurban
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
Ribuan Petugas Satgas...
Ribuan Petugas Satgas Mina Disiagakan untuk Atur Arus Jemaah di Jamarat
Rekomendasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved