Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Kamis, 21 Juli 2022 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan," tambahnya.
Data lain juga memperlihatkan, desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 125 Ayat (7),
"Yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tuturnya.
Data lain juga memperlihatkan, desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 125 Ayat (7),
"Yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tuturnya.
Lihat Juga :