Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Temuan Baru, Kunci Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J
Kamis, 21 Juli 2022 - 01:43 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di laboratorium forensik untuk dilakukan proses-prozes digital forensik di sana," tegas Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri mencopot sejumlah pejabat Polri terkait tewasnya Brigadir J. Kedua orang tersebut yakni, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Mereka dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
"Pertama, memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang, pertama menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam mini adalah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, tim khusus, dan keluarga sepakat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang atau yang dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. "Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta unutk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi," tegas Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri mencopot sejumlah pejabat Polri terkait tewasnya Brigadir J. Kedua orang tersebut yakni, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Mereka dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
"Pertama, memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang, pertama menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam mini adalah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, tim khusus, dan keluarga sepakat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang atau yang dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. "Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta unutk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi," tegas Dedi.
(cip)
Lihat Juga :