Moratorium TKI ke Malaysia Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi
Rabu, 20 Juli 2022 - 20:18 WIB
loading...
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah bersiap untuk turun dari truk Imigresen Malaysia saat tiba di PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). FOTO/ANTARA/Jessica Helena Wuysang
A
A
A
JAKARTA - Penghentian sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dinilai tidak sesuai konstitusi. Sebab, konstitusi menjamin pekerjaan dan penghidupan bagi tiap warga negara.
"Moratorium PMI (Pekerja Migran Indonesia) bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Koordinator Koalisi Publik untuk Perbaikan Sistem Penempatan Satu Kanal (Koalisi SPSK), Fuad Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Menurut Fuad, keputusan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, tidak ada aturan hukum pelaksanaan yang memuat ketentuan lebih lanjut dari nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara Indonesia dan Malaysia. Dugaan pelanggaran Malaysia hanya merujuk pada System Maid Online (SMO) yang dinilai rentan eksploitasi terhadap PMI.
"Moratorium itu dasarnya apa? Nota Kesepahaman (MoU) itu hanya rumusan kesepakatan. Belum diturunkan menjadi aturan hukum pelaksanaan," ujar mantan aktivis HMI ini.
"Moratorium PMI (Pekerja Migran Indonesia) bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Koordinator Koalisi Publik untuk Perbaikan Sistem Penempatan Satu Kanal (Koalisi SPSK), Fuad Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Menurut Fuad, keputusan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, tidak ada aturan hukum pelaksanaan yang memuat ketentuan lebih lanjut dari nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara Indonesia dan Malaysia. Dugaan pelanggaran Malaysia hanya merujuk pada System Maid Online (SMO) yang dinilai rentan eksploitasi terhadap PMI.
"Moratorium itu dasarnya apa? Nota Kesepahaman (MoU) itu hanya rumusan kesepakatan. Belum diturunkan menjadi aturan hukum pelaksanaan," ujar mantan aktivis HMI ini.
Lihat Juga :