Polisi Tembak Polisi, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Polisi Tembak Polisi,...
Propam memeriksa kondisi senjata api saat pemeriksaan senjata api di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). FOTO/ANTARA/Oky Lukmansyah
A A A
JAKARTA - Polri telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (17/7/2022) mengatakan bahwa tim khusus tersebut saat ini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, adalah melakukan pemeriksaan CCTV, handphone (HP), dan sidik jari. "Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," kata Dedi.



Peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini menyedot perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan mempertanyakan penggunaan senjata api oleh Anggota Polri. Lalu bagaimana aturannya?

Sesuai Keputusan Kapolri No:860/VIII/1999 tentang Petunjuk Lapangan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda.

Anggota Polri secara perorangan yang diizinkan menggunakan senjata api adalah mereka yang berpangkat Bintara ke atas dengan persyaratan tes kesehatan, tes psikologi, dan tes keterampilan menembak senjata api.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Profil Brigjen Pol Yulius...
Profil Brigjen Pol Yulius Audie Latuhera, Akpol 1996 yang Multitalenta
Yusril: Pemerintah Bakal...
Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Soal Perpol 10/2025,...
Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK
Perpol No 10/2025 Tak...
Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Rekomendasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved