Polisi Tembak Polisi, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Polisi Tembak Polisi,...
Propam memeriksa kondisi senjata api saat pemeriksaan senjata api di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). FOTO/ANTARA/Oky Lukmansyah
A A A
JAKARTA - Polri telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (17/7/2022) mengatakan bahwa tim khusus tersebut saat ini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, adalah melakukan pemeriksaan CCTV, handphone (HP), dan sidik jari. "Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," kata Dedi.



Peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini menyedot perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan mempertanyakan penggunaan senjata api oleh Anggota Polri. Lalu bagaimana aturannya?

Sesuai Keputusan Kapolri No:860/VIII/1999 tentang Petunjuk Lapangan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda.

Anggota Polri secara perorangan yang diizinkan menggunakan senjata api adalah mereka yang berpangkat Bintara ke atas dengan persyaratan tes kesehatan, tes psikologi, dan tes keterampilan menembak senjata api.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Profil Brigjen Pol Yulius...
Profil Brigjen Pol Yulius Audie Latuhera, Akpol 1996 yang Multitalenta
Yusril: Pemerintah Bakal...
Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Soal Perpol 10/2025,...
Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK
Perpol No 10/2025 Tak...
Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved