Polisi Tembak Polisi, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Polisi Tembak Polisi,...
Propam memeriksa kondisi senjata api saat pemeriksaan senjata api di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). FOTO/ANTARA/Oky Lukmansyah
A A A
JAKARTA - Polri telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (17/7/2022) mengatakan bahwa tim khusus tersebut saat ini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, adalah melakukan pemeriksaan CCTV, handphone (HP), dan sidik jari. "Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," kata Dedi.



Peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini menyedot perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan mempertanyakan penggunaan senjata api oleh Anggota Polri. Lalu bagaimana aturannya?

Sesuai Keputusan Kapolri No:860/VIII/1999 tentang Petunjuk Lapangan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda.

Anggota Polri secara perorangan yang diizinkan menggunakan senjata api adalah mereka yang berpangkat Bintara ke atas dengan persyaratan tes kesehatan, tes psikologi, dan tes keterampilan menembak senjata api.

Adapun secara kesatuan, senjata api dapat digunakan anggota Polri yang memiliki tugas khusus, seperti Ajudan Pejabat Polri, Driver Pejabat Polri, Bendahara Satker, Pengamanan dan Pengawalan,Operasional Kepolisian. Namun mereka juga juga harus mengantongi surat perintah pejabat yang berwenang dan surat pinjam pakai senjata api dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Handphone Brigadir J Masih Hilang Sejak Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Pelaksanaan tugas pengamanan pejabat Tinggi Polri, termasuk tugas khusus dalam operasional Polri, sehingga dapat dilaksanakan semua anggota Polri di kesatuannya, setelah mendapatkan perintah dari atasan yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dengan pertimbangan untuk mengantisipasi kerawanan dan menjaga keselamatan pejabat tinggi Polri, maka dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pejabat Tinggi Polri harus dilengkapi dengan senjata api kesatuan yang tersedia dan sesuai dengan peruntukannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Penempatan Anggota Polri...
Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kasus Bentrokan di Kemang...
Kasus Bentrokan di Kemang Jaksel: 25 Orang Diamankan, 9 Jadi Tersangka
Bentrokan di Kemang...
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senjata Api, Belasan Orang Diperiksa Polisi
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Rekomendasi
Dokter Richard Lee Ungkap...
Dokter Richard Lee Ungkap Aldy Maldini Mangkir Acara & Tak Refund Rp10 Juta
16 Warga Pra Sejahtera...
16 Warga Pra Sejahtera Ikuti Operasi Katarak Gratis MNC Peduli dan RS Islam Assyifa Sukabumi
Ultimatum Juara Kelas...
Ultimatum Juara Kelas Berat Ringan: Magomed Ankalaev Desak Pereira Gelar Rematch di UFC 317!
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved