Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Orang dari Swasta Bepergian ke Luar Negeri
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:41 WIB
loading...
KPK telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan .
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Ali menuturkan keempat orang tersebut dicegah bertolak ke luar negeri lantaran sebagai bentuk penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," paparnya.
Ali menjelaskan adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Ali menuturkan keempat orang tersebut dicegah bertolak ke luar negeri lantaran sebagai bentuk penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," paparnya.
Ali menjelaskan adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Lihat Juga :