Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Gencarkan Vaksinasi Booster di Tempat Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mensyaratkan vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat publik atau tempat umum. Tito juga meminta agar vaksnasi booster digencarkan di tempat-tempat umum tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam langkah-langkah yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:
1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat;
4. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
5. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Sebagaimana diketahui angka kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
Kasus Covid-19, pada Senin (11/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 1.681 kasus positif dari total 53.180 orang yang diperiksa selama 24 jam terakhir dengan positivity rate harian sebesar 3,16 persen.
Capaian vaksinasi tahap pertama nasional pada Senin (11/7/2022) dari data Satgas Covid-19 yakni dari total 208.265.720 (208,2 juta) jiwa masyarakat Indonesia baru 201.761.782 mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau prosentase 96,8 persen.
Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi tahap kedua sebesar 169.375.368 atau prosentase 81,3 persen. Kemudian untuk vaksinasi booster mencapai 52.014.240 orang atau prosentase 24,9 persen.
Hal tersebut membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta masyarakat menggunakan masker baik di dalam dan di luar ruangan.
"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi, usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut tercantum dalam langkah-langkah yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:
1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat;
4. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
5. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Sebagaimana diketahui angka kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
Kasus Covid-19, pada Senin (11/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 1.681 kasus positif dari total 53.180 orang yang diperiksa selama 24 jam terakhir dengan positivity rate harian sebesar 3,16 persen.
Capaian vaksinasi tahap pertama nasional pada Senin (11/7/2022) dari data Satgas Covid-19 yakni dari total 208.265.720 (208,2 juta) jiwa masyarakat Indonesia baru 201.761.782 mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau prosentase 96,8 persen.
Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi tahap kedua sebesar 169.375.368 atau prosentase 81,3 persen. Kemudian untuk vaksinasi booster mencapai 52.014.240 orang atau prosentase 24,9 persen.
Hal tersebut membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta masyarakat menggunakan masker baik di dalam dan di luar ruangan.
"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi, usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
(muh)