Perindo Sepakat dengan Menag Fasilitas Jamaah Haji Perlu Ditingkatkan
Selasa, 12 Juli 2022 - 00:18 WIB
loading...
A
A
A
"Demikian pula dengan fasilitas toilet umum dan kamar mandi juga masih sangat terbatas sehingga mengakibatkan antrean panjang dan lama bagi jamaah haji. Kondisi tersebut dirasakan tidak sesuai dengan ekspektasi karena belum sepadan dengan biaya yang cukup besar yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan tersebut," ucapnya.
Diketahui, biaya layanan masyair bagi jamaah haji Indonesia adalah sebesar SAR5.656,87 atau setara Rp21,76 juta per orang. Lonjakan biaya ini sempat menjadi pembahasan yang krusial di DPR karena tambahan biaya operasional haji sebesar Rp1,5 triliun di tengah persiapan penyelenggaraan haji yang hampir rampung.
Khaliq melanjutkan, seiring dengan tuntutan peningkatan fasilitas dan pelayanan haji yang lebih baik untuk kenyamanan jamaah haji dalam beribadah dari Pemerintah Arab Saudi, maka upaya peningkatan kuantitas dan kualitas bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji pun harus dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan edukasi haji untuk mengembangkan kemandirian dan kualitas calon jamaah haji untuk mencapai haji mabrur.
"Dalam upaya peningkatan kuantitas dan kualitas manasik haji itu, Kementerian Agama dapat melibatkan secara aktif lembaga pendidikan dan atau organisasi kemasyarakatan Islam yang kredibel dan kompeten dalam memberikan ilmu manasik haji kepada calon jamaah haji sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," pungkasnya.
Diketahui, biaya layanan masyair bagi jamaah haji Indonesia adalah sebesar SAR5.656,87 atau setara Rp21,76 juta per orang. Lonjakan biaya ini sempat menjadi pembahasan yang krusial di DPR karena tambahan biaya operasional haji sebesar Rp1,5 triliun di tengah persiapan penyelenggaraan haji yang hampir rampung.
Khaliq melanjutkan, seiring dengan tuntutan peningkatan fasilitas dan pelayanan haji yang lebih baik untuk kenyamanan jamaah haji dalam beribadah dari Pemerintah Arab Saudi, maka upaya peningkatan kuantitas dan kualitas bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji pun harus dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan edukasi haji untuk mengembangkan kemandirian dan kualitas calon jamaah haji untuk mencapai haji mabrur.
"Dalam upaya peningkatan kuantitas dan kualitas manasik haji itu, Kementerian Agama dapat melibatkan secara aktif lembaga pendidikan dan atau organisasi kemasyarakatan Islam yang kredibel dan kompeten dalam memberikan ilmu manasik haji kepada calon jamaah haji sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :