Kasus Perundungan Masih Tinggi, Perindo Minta Sekolah Tak Anggap Sepele

Senin, 11 Juli 2022 - 20:25 WIB
loading...
A A A
Kedua, pemerintah dan lembaga pendidikan harus membuat pedoman yang tegas dan jelas terhadap tindakan perundungan beserta konsekuensinya. Hal itu sebagai bentuk komitmen mereka dalam pencegahan dan penanganan tindakan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Tindakan perundungan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata, karena sekecil apa pun tindakan perundungan itu akan memberikan efek negatif terhadap perkembangan anak," paparnya.

Ketiga, Ike menambahkan, seluruh lembaga pendidikan wajib membentuk layanan pengaduan yang mudah diakses. "Jika ada peserta didik atau tenaga pendidik yang melihat tindakan perundungan atau ada peserta didik yang menjadi korban dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan itu," katanya.

Untuk diketahui, bullying adalah berbagai bentuk perilaku kekerasan, di mana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih lemah oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa lebih kuat. Pelaku bullying biasanya merupakan orang-orang terdekat korban, mulai dari teman sebaya, kakak kelas hingga guru.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)