Pemerintah Dinilai Belum Siap Terhadap Potensi Dana Donasi Masyarakat

Minggu, 10 Juli 2022 - 08:20 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Belum...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memandang pemerintah terlihat tidak siap terhadap besarnya potensi dana donasi masyarakat yang suatu saat dapat digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memandang pemerintah terlihat tidak siap terhadap besarnya potensi dana donasi masyarakat yang suatu saat dapat digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Menurut Bivitri, ketidaksiapan pemerintah tercermin dari ketiadaan data valid yang dimiliki oleh pemerintah terkait jumlah penduduk miskin yang harus dibantu.

“Dengan ketiadaan data tersebut pemerintah tidak bisa mengklasifikasikan bantuan apa yang harus diberikan yang mengakibatkan metode penyaluran bantuan terkesan kuno sehingga menimbulkan celah korupsi,” kata Bivitri pada diskusi daring dengan tajuk “Polemik Pengelolaan Dana Filantropi” yang diselenggarakan oleh Forum Solidaritas Kemanusiaan, Sabtu (9/7/2022).

Bivitri juga menegaskan bahwa selama ini pemerintah lamban dalam bertindak untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan dikarenakan faktor rumitnya birokrasi. Hal ini berbanding terbalik dengan lembaga-lembaga filantropi yang terkesan cepat tanggap dalam menyalurkan bantuan tanpa membutuhkan proses birokrasi yang panjang.

Baca juga: Hampir Tengah Malam Keluar Bareskrim, Mantan Presiden ACT Dicecar 22 Pertanyaan



Sehingga pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kementerian Sosial dibubarkan dengan alasan kementerian tersebut tidak akan sanggup menyaingi kecepatan inisiatif masyarakat dalam membantu sesama. Lebih jauh Bivitri berharap kasus yang menimpa salah satu yayasan filantropi besar di Indonesia baru-baru ini dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan terhadap regulasi yang selama ini berlaku, bukan dengan mengambil kebijakan populis seperti pembekuan dan pelarangan aktivitas lembaga yang bersangkutan.

Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah selayaknya dilakukan penyegaran agar akuntabilitas lembaga filantropi semakin terjaga. Menguatkan pendapat Bivitri, Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK) Sudirman Said mengungkapkan bahwa tidak boleh dengan mudahnya membubarkan sebuah lembaga filantropi.

Pandangan tersebut menurut Sudirman dikarenakan Indonesia membutuhkan dan akan semakin membutuhkan lembaga sosial dengan jumlah yang banyak di masa yang akan datang karena indeks kedermawanan masyarakat Indonesia akan selalu terjaga. Sudirman menekankan soal manajemen lembaga filantropi.

Dirinya mengingatkan bagi para petinggi lembaga filantropi agar selalu menjaga etika dan moral agar jangan sampai lembaga filantropi terkena jebakan maut yaitu bertemunya idealisme dengan diskresi tanpa kontrol, terlebih yang berhubungan dengan benefit ekonomi pribadi. Dirinya turut mengajak agar lembaga filantropi secara bersama-sama menjaga kepercayaan publik dengan cara menjaga etika dan moral.

Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, Deputi Baznas RI Arifin Purwakananta menjelaskan bahwa Baznas RI sebagai lembaga filantropi agama berada dalam pengawasan dan audit dari Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu lembaga filantropi agama juga diaudit syariat secara detail.

Baznas RI memiliki jargon bagi para lembaga pegiat zakat agar selalu berada dalam koridor yang benar yakni Aman Regulasi (harus sesuai regulasi yang berlaku), Aman Syar’i (harus sesuai dengan syariat agama), dan Aman NKRI (zakat yang dihimpun harus bisa memperbaiki keadaan bangsa Indonesia).

Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar menambahkan, bahwa sebagai donatur masyarakat berhak menanyakan seputar organisasi filantropi yang akan menerima dana dari donatur. “Jangan ragu bertanya pada organisasi yang akan menjadi mitra dalam kegiatan filantropi kita dan lembaga tersebut wajib untuk menjawabnya secara benar,” terang Rizal.

Sebagai contoh, kata dia, donatur dapat menanyakan visi dan misi lembaga tersebut, lalu berapa persen biaya yang akan diambil untuk menjadi biaya operasional, hak menerima laporan dan lain sebagainya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved