Imbas Antrean hingga 50 Tahun, Peminat Haji Furoda Diprediksi Meningkat

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
Imbas Antrean hingga 50 Tahun, Peminat Haji Furoda Diprediksi Meningkat
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj memprediksi peminat haji furoda atau jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa mujamalah meningkat. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj memprediksi peminat haji furoda atau jamaah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa mujamalah bakal meningkat. Hal ini sebagai imbas antrean haji reguler hingga mencapai satu abad.

"Memang tawaran yang menggiurkan dari haji furoda itu adalah tidak antre. Kalau reguler antreannya hingga 50 tahun yang nonreguler aja bertahun-tahun antreannya tapi haji furoda dia daftar tahun ini langsung berangkat," ujar Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/7/2022).



Oleh karena itu Mustolih mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam memilih agen travel sebelum mendaftar haji furoda. Mereka juga harus memastikan agar travel penyelenggara memiliki izin yang masih berlaku di Kemenag serta pengaturan tata niaga dan perlindungan terhadap haji furoda.

"Ke depan mesti ada regulasi acuan yang bisa mengatur bagaimana pelaksanaan tata cara dan perlindungan terhadap haji furoda. Hal ini juga tentu saja berbicara secara bilateral kepada Arab Saudi bagaimana aturan main mekanisme visa Mujamalah," kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Tata kelola haji furoda, lanjut Mustolih, selain dapat mempengaruhi capaian pemerintah dalam perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini juga dapat mempengaruhi citra asosiasi haji ataupun travel-travel haji di Indonesia.

"Di sisi lain ada haji furoda yang berhasil diberangkatkan tetapi dengan adanya mereka-mereka yang tidak berangkat justru menjadi konsumsi publik. Diperlukan perlindungan untuk jamaah haji furoda karena diprediksi akan terus meningkat," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah melegalkan praktik haji furoda atau dikenal dengan calon jamaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah.

Walaupun haji furoda tidak masuk ke dalam kuota resmi haji Indonesia. Mereka tetap dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)