Sekjen PDIP: Ilmu Pertahanan Berkaitan dengan Mati Hidupnya Suatu Bangsa

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:08 WIB
loading...
Sekjen PDIP: Ilmu Pertahanan...
Sekjen Hasto Kristiyanto bersama mahasiswa S3 cohort 3 Unhan RI usai menyaksikan sidang terbuka kandidat Doktor Unhan, Teguh Haryono di Kampus Unhan, Sentul, Rabu (6/7/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ada tujuh stakeholder yang akan memiliki peran sangat kuat jika Indonesia ingin mengembangkan teknologi pertahanan . Hal itu merupakan temuan riset Kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono yang menjadi isi disertasi yang dipertahankan di hadapan Sidang Promosi Terbuka di Kampus Unhan, Sentul, Rabu (6/7/2022).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang beberapa waktu lalu meraih gelar doktor dari Unhan turut menyaksikan sidang. Teguh merupakan teman seangkatan Hasto di Unhan.

Teguh menjelaskan disertasinya berjudul “Model Penilaian Peran Stakeholder dalam Kolaborasi Pengembangan Teknologi Pertahanan di Indonesia”. Menurutnya, dari proses analisis CFA yang telah dilakukan, didapatkan peran kritis yang telah sesual model penilaian peran stakeholder dalam kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan.

“Di antara peran-peran tersebut terdapat beberapa peran yang memiliki kontribusi sangat kuat dari masing-masing stakeholder itu ada tujuh,” ujar Teguh.

Apa saja? Yang pertama adalah Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian Pengembangan (Litbang) sebagal jembatan penghubung antara pengguna dan industri.

Kedua, pemerintah yang akan menentukan visi, strategi, roadmap, dan membangun ekosistem dan klasterisasi litbang dan industri pertahanan menjalankan dan mengawasinya. Ketiga adalah industri pertahanan, yang membangun ekosistem dan kerjasama, baik dalam kegiatan litbang maupun produksi bersama dengan stakeholder lain.

Keempat adalah pengguna yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya. Kelima adalah organisasi profesi yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam teknologi dan industri pertahanan.

Keenam adalah bank/lembaga keuangan yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja. Dan ketujuh adalah DPR/Legislatif yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan undang-undang terkait teknologi dan industri pertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri.

Kata Teguh, penelitiannya ini dengan demikian menambahkan dua peran baru dari teori sebelumnya atau teori Penta Helix. Dua peran itu adalah perbankan/lembaga keuangan, dan DPR/Legislatif. Karena itulah, Teguh membuat istilah baru yakni 7 Helix atau Haryono Sapta Helix Model.

Secara praktis, Teguh juga merumuskan beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk membentuk kolaborasl stakeholder pengembangan teknologi pertahanan di Indonesia yang lebih efektif dan efisien. Di antaranya adalah agar Kementerian Pertahanan menggunakan hasil penelitiannya untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema kolaborasi yang melibatkan stakeholder dari berbagai latar belakang keahlian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)