Konjen RI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Haji Furoda
Rabu, 06 Juli 2022 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.
Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis. "Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.
Diketahui, 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.
Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis. "Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.
Diketahui, 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Lihat Juga :