4 Aturan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Idul Adha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Libur Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan periode libur sekolah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak lengah, terlebih saat ini kasus Covid-19 kembali naik.
Dia mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.
Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin. “Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:
Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta >1000 orang), yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:
- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:
- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
Dia mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.
Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin. “Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:
Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta >1000 orang), yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:
- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:
- Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
(muh)