Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:14 WIB
loading...
Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi SK tersebut dikutip, Sabtu (2/7/2022).

Di dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada enam poin yang ditetapkan, yakni:



1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengungkapkan, berdasarkan data dari Isikhnas Kementerian Pertanian, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Kasus PMK Tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

"Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2805 seconds (0.1#10.140)