Selain Restorative Justice, DPR Usul Kejaksaan-Polri Sediakan Rehabilitasi Narkoba Terjangkau

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:31 WIB
loading...
Selain Restorative Justice, DPR Usul Kejaksaan-Polri Sediakan Rehabilitasi Narkoba Terjangkau
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai langkah kejaksaan akan sangat membantu menurunkan angka over kapasitas pada lapas di Indonesia. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa di masa depan penanganan perkara pelaku tindak pidana pengguna narkoba tidak lagi dikenakan hukuman penjara. Sebagai gantinya, akan ada upaya rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) karena dinilai pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai langkah kejaksaan akan sangat membantu menurunkan angka over kapasitas pada lapas di Indonesia. Karena semestinya, para pengguna itu harus direhabilitasi atau dibantu untuk disembuhkan.

“Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang turut akan menempuh jalan tidak memenjarakan para pengguna narkoba melainkan melalui pendekatan keadilan restoratif yang nanti hasilnya adalah para pengguna ini direhabilitasi. Karena sejatinya para pengguna ini adalah korban-korban yang harus kita bantu untuk disembuhkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).



“Kemudian, ini juga akan sangat membantu menekan tingginya overkapasitas lapas kita karena 50 persen dari keseluruhan para penghuni lapas merupakan warga binaan kasus narkotika. Jadi saya melihatnya ini salah satu solusi yang patut kita dukung,” sambungnya.

Selain itu, Sahroni juga turut meminta agar proses rehabilitasi yang dilakukan mempermudah para korban, seperti misalnya disediakan fasilitas yang tarifnya murah untuk suatu program rehabilitasi. Sahroni juga meminta kejaksaan untuk berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyusun program rehabilitasi tersebut.

“Seperti yang kita dengar banyak yang enggan melakukan rehabilitasi karena biaya yang cukup mahal. Mungkin ini juga bisa menjadi salah satu program antara kejaksaan bersama Polri untuk menyediakan tempat rehabilitas dengan harga yang terjangkau untuk para korban. Selain itu, saya juga meminta agar kejaksaan bekerja sama dengan lembaga lain agar programnya komprehensif dan tepat sasaran,” pungkas Sahroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)