Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspadai Money Game Berkedok Robot Trading

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:48 WIB
loading...
Bappebti Ingatkan Masyarakat...
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko
A A A
Belakangan marak kasus investasi bodong yang berbasis sistem robot trading. Apa sebenarnya robot trading? Menurut Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko robot trading atau expert advisor (EA) merupakan sebuah perangkat lunak untuk membantu trader dalam mengambil keputusan menjual atau membeli dalam transaksi secara otomatis.

“Mayoritas Pialang Berjangka di dunia menggunakan MetaTrader sebagai sistem perdagangan, baik MetaTrader 4 (MT4) maupun MetaTrader 5 (MT5). MetaTrader memiliki keunggulan berupa fasilitas yang disediakan kepada para nasabah untuk dapat menambah dan membuat script (bahasa pemrograman) khusus untuk keperluan trading. Setiap produk MetaTrader sudah dilengkapi dengan MetaQuotes Language (MQL) yang dapat digunakan untuk mengembangkan robot trading,” paparnya.

Dengan demikian, kata Plt Kepala Bappebti penggunaan robot trading oleh nasabah yang bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tidak dapat dihindari. Namun yang perlu diingat dalam melakukan penawaran robot trading dilarang dengan memberikan janji-janji pasti untung, pendapatan tetap (fixed income), passive income, pembagian keuntungan (profit sharing), maupun janji-janji di luar kewajaran.

Menurut Plt Kepala Bappebti, penghimpunan dana masyarakat berkedok PBK melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading, diduga merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, bukan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai money game dan/atau skema Ponzi dengan berkedok penawaran robot trading forex atau crypto.

Hingga saat ini peraturan mengenai penggunaan robot trading di industri PBK masih dikaji oleh Bappebti, namun Bappebti memastikan tidak akan memberikan izin kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan dengan skema ponzi. “Kami menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan pengajuan perizinan ke Bappebti,” tegas Plt Kepala Bappebti.

Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan online terhadap situs-situs web entitas-entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti maupun yang hanya menggunakan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai kedok seperti penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading.

Bappebti juga meminta juga bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas robot trading tersebut. Sampai dengan saat ini Bappebti telah melakukan pemblokiran sebanyak 358 domain situs web terkait dengan kegiatan robot trading.

“Selain melakukan pemblokiran domain situs web, Bappebti secara rutin mengumumkan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan yang ditawarkan oleh entitas-entitas robot trading yang diduga menggunakan skema ponzi tersebut,” tuturnya.

Saat ini Bappebti sedang melakukan penyusunan pengaturan mengenai penggunaan robot trading di industri Perdagangan Berjangka berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan selama setahun terakhir.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat perlu memperhatikan 7P sebagai berikut:

1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi;
2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan;
3. Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan;
4. Pelajari Wakil Pialang Berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti;
5. Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya;
6. Pelajari risiko yang akan dihadapi;
7. Pantang Percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi.
CM
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)