Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspadai Money Game Berkedok Robot Trading

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:48 WIB
loading...
Bappebti Ingatkan Masyarakat...
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko
A A A
Belakangan marak kasus investasi bodong yang berbasis sistem robot trading. Apa sebenarnya robot trading? Menurut Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko robot trading atau expert advisor (EA) merupakan sebuah perangkat lunak untuk membantu trader dalam mengambil keputusan menjual atau membeli dalam transaksi secara otomatis.

“Mayoritas Pialang Berjangka di dunia menggunakan MetaTrader sebagai sistem perdagangan, baik MetaTrader 4 (MT4) maupun MetaTrader 5 (MT5). MetaTrader memiliki keunggulan berupa fasilitas yang disediakan kepada para nasabah untuk dapat menambah dan membuat script (bahasa pemrograman) khusus untuk keperluan trading. Setiap produk MetaTrader sudah dilengkapi dengan MetaQuotes Language (MQL) yang dapat digunakan untuk mengembangkan robot trading,” paparnya.

Dengan demikian, kata Plt Kepala Bappebti penggunaan robot trading oleh nasabah yang bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tidak dapat dihindari. Namun yang perlu diingat dalam melakukan penawaran robot trading dilarang dengan memberikan janji-janji pasti untung, pendapatan tetap (fixed income), passive income, pembagian keuntungan (profit sharing), maupun janji-janji di luar kewajaran.

Menurut Plt Kepala Bappebti, penghimpunan dana masyarakat berkedok PBK melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading, diduga merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, bukan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Karena itu ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai money game dan/atau skema Ponzi dengan berkedok penawaran robot trading forex atau crypto.

Hingga saat ini peraturan mengenai penggunaan robot trading di industri PBK masih dikaji oleh Bappebti, namun Bappebti memastikan tidak akan memberikan izin kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan dengan skema ponzi. “Kami menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan pengajuan perizinan ke Bappebti,” tegas Plt Kepala Bappebti.

Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan online terhadap situs-situs web entitas-entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti maupun yang hanya menggunakan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai kedok seperti penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Diawasi Tiga Otoritas,...
Diawasi Tiga Otoritas, Pialang Berjangka Ini Dinilai Tepercaya
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved