KPK Endus Keterlibatan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Suap Adiknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga turut andil dalam kasus suap yang menjerat adiknya, Ade Yasin (AY). Rachmat Yasin diduga terlibat dalam pengkondisian atau manipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sedang diaudit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rachmat Yasin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Diduga, ada pembahasan antara Rachmat Yasin dan adiknya, Ade Yasin dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar.
"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Rachmat Yasin diduga sempat memberikan arahan atau rekomendasi kepada adiknya, Ade Yasin selaku Bupati Bogor dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar. Pembahasan tersebut disinyalir terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan arahan dari Rachmat kepada Ade Yasin tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakn Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Usut Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rachmat Yasin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Diduga, ada pembahasan antara Rachmat Yasin dan adiknya, Ade Yasin dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar.
"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Rachmat Yasin diduga sempat memberikan arahan atau rekomendasi kepada adiknya, Ade Yasin selaku Bupati Bogor dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar. Pembahasan tersebut disinyalir terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan arahan dari Rachmat kepada Ade Yasin tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakn Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Usut Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)