KPK Endus Keterlibatan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Suap Adiknya
Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga turut andil dalam kasus suap yang menjerat adiknya, Ade Yasin (AY). Rachmat Yasin diduga terlibat dalam pengkondisian atau manipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sedang diaudit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rachmat Yasin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Diduga, ada pembahasan antara Rachmat Yasin dan adiknya, Ade Yasin dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar.
"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rachmat Yasin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Diduga, ada pembahasan antara Rachmat Yasin dan adiknya, Ade Yasin dalam mengkondisikan tim auditor BPK Jabar.
"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Lihat Juga :