Besok, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Ekspor CPO

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:28 WIB
loading...
Besok, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Ekspor CPO
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, Lutfi bakal diperiksa terkait kasus ekspor CPO di Gedung Jampidsus, Rabu (21/6/2022).

"Iya dipanggil besok sebagai saksi CPO," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana. Saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Baca juga: Wajah Beda Muhammad Lutfi dan Merasa Seperti Keset

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)