Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.
“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ungkap Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana pada Selasa (14/6/2022) di Jakarta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ini mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.
Menurut dia, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.
Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.
Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan kontenkonten selanjutnya,” ujarnya.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut.
JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya. Sedangkan pada Selasa (14/6/2022), Dewan Pers melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar.
Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya. Redaksi herstory.co.id meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya
tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu.
Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.
“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ungkap Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana pada Selasa (14/6/2022) di Jakarta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ini mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.
Menurut dia, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.
Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.
Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan kontenkonten selanjutnya,” ujarnya.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut.
JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya. Sedangkan pada Selasa (14/6/2022), Dewan Pers melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar.
Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya. Redaksi herstory.co.id meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya
tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu.
Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.
(hab)