MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:50 WIB
loading...
A A A
Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh juga menganganggap bahwa pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan terhadap Eni Saragih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU Tipikor, kata hakim, hanya mengatur kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melapor selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

"Karena belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundagn-undangan pidana yang telah ada," bebernya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan pengusaha Samin Tan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan tim Jaksa KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved