PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel

Sabtu, 11 Juni 2022 - 12:36 WIB
loading...
PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil alih kasus penyegelan Gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Satpol PP setempat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat mengambil alih kasus penyegelan Gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Satpol PP setempat. Pengurus PWI Pusat telah memanggil pengurus PWI Sulsel pada Jumat 10 Juni 2022 untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan tersebut.

Adapun penyegelan itu terjadi pada 26 Mei lalu. Seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja karena selain dipasangi papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.

Rapat dengan pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad. Hadir Pengurus PWI Pusat lainnya DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto, serta yang mengikuti via zoom.



Sedangkan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan beberapa pengurus jajarannya. Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan gubernur serta pihak DPRD Sulsel.

Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil. Berdasar SK Gubernur tahun 1997, Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31, Makassar memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati PWI Sulsel.

Gedung berdiri di atas lahan milik pemprov. Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968. Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.

Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas. Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan pengurus lainnya, masukan, saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan bahwa pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.

"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari.

Atal menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Menurutnya, jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.

"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di manapun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah,” pungkasnya.

Berikut lima poin keputusan penting rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.

1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jalan Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel melalui Kemendagri agar segel segera dibuka dan trigger atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.

Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah atau negara.

3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah atau negara.

4. Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

5. Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memprihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah warisan tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)