G20 Dinilai Bisa Jadi Momentum Wujudkan Dana Abadi LSM

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:58 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dan Sherpa Civil 20 Ah Maftuchan mengatakan bahwa pemberlakuan dana abadi LSM akan menjadi bukti bahwa pemerintah merekognisi dan mengafirmasi peran dan kontribusi organisasi masyarakat sipil (OMS). Dia menambahkan, dana abadi itu dapat menjadi cara untuk menciptakan kondisi LSM atau OMS lebih sehat, terbuka, inklusif, maju, dan berkelanjutan sehingga dapat berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan dan demokratisasi.

"Dana itu merupakan dana yang bersifat selalu ada atau abadi yang dialokasikan untuk LSM atau OMS guna memastikan keberlanjutan kerja dan kontribusinya dalam penguatan demokrasi dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional," ungkapnya.

Dia menerangkan, alasan dana itu perlu ada untuk memacu peran LSM atau OMS berperan lebih dalam pembangunan kemasyarakatan dan demokratisasi. Dia melanjutkan, peran institusi nonpemerintah ini kerap memberikan bantuan, pelayanan dan pendampingan langsung kepada masyarakat, melakukan pemberdayaan sosial-ekonomi-politik kepada masyarakat, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, memberikan data-informasi, rekomendasi atau usulan-usulan kebijakan, melakukan kontrol dengan melakukan kritik terhadap kebijakan atau program pemerintah, aktif dalam kerja-kerja di tingkat regional-global sehingga turut serta dalam penciptaan perdamaian dunia.

"Intinya, LSM atau OMS adalah aktor pembangunan dan aktor demokrasi yang perannya dalam kehidupan berbangsa bernegara sangat penting. Institut ini sama pentingnya dengan pemerintah dan sektor bisnis sehingga harus didukung oleh semua pihak, khususnya oleh pemerintah dan sektor bisnis," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Draf Perpres TNI Atasi...
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi...
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi di G20, Airlangga Akui Berkat Momentum Ramadan dan Lebaran
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved