Panja DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:58 WIB
loading...
Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah agar taat pada Putusan MA yang memerintahkan penyediaan vaksin halal. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah agar taat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penyediaan vaksin halal bagi masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah tidak boleh lagi menggunakan vaksin tidak halal karena situasinya tidak lagi darurat.
"Kami mengharuskan Kementerian Kesehatan menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," kata Irma dalam Rapat Panja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM di Gedung DPR dikutip, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, dia meminta BPOM tidak lagi memunculkan statement bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluarsanya. "Untuk rakyat Indonesia nggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," ujarnya.
Irma mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa vaksin booster itu tetap wajib bagi masyarakat. Sementara MA menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
"Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster," katanya.
Senada juga disamapikan Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Ia meminta kepada Menteri Kesehatan segera menyediakan vaksin halal.
"Kami mengharuskan Kementerian Kesehatan menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," kata Irma dalam Rapat Panja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM di Gedung DPR dikutip, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, dia meminta BPOM tidak lagi memunculkan statement bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluarsanya. "Untuk rakyat Indonesia nggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," ujarnya.
Irma mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa vaksin booster itu tetap wajib bagi masyarakat. Sementara MA menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
"Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster," katanya.
Senada juga disamapikan Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Ia meminta kepada Menteri Kesehatan segera menyediakan vaksin halal.
Lihat Juga :