Operasional Haji 2022, Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,5 Triliun ke DPR
Senin, 30 Mei 2022 - 12:51 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR RI. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto saat membuka rapat kerja yang digelar hari ini.
"Komisi VIII DPR telah menerima surat dari Menag B-165/MA/KU.00/05/2022 tertanggal 27 Mei 2022 mengenai usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yandri, Senin (30/5/2022). Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Makan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Jangan Sampai Lewat
Yandri menyampaikan dalam surat tersebut disampaikan bahwa tambahan biaya operasional ditujukan untuk biaya pelayanan Masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H menggunakan sistem paket layanan, sebagaimana merujuk kebijakan terkini dari pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.
Selain itu, diperlukan juga tambahan biaya penerbangan yang ditangani oleh Saudi Arabia Airlines berupa biaya handling di Bandara Soekarno-Hatta untuk jamaah dari embarkasi Surabaya, serta biaya selisih kurs dengan adanya paket pelayanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut.
"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443H/2022M sebesar Rp1.517.922.003.011," jelasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi VIII DPR RI ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tambahan anggaran tersebut. Hal ini sangat penting mengingat jamaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak. Baca juga: Cuaca Saudi Sedang Panas Tinggi, Jamaah Haji Diimbau Pintar Kelola Waktu dan Tubuh
"(Sehingga) harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengeluarkan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni," tutupnya.
"Komisi VIII DPR telah menerima surat dari Menag B-165/MA/KU.00/05/2022 tertanggal 27 Mei 2022 mengenai usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yandri, Senin (30/5/2022). Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Makan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Jangan Sampai Lewat
Yandri menyampaikan dalam surat tersebut disampaikan bahwa tambahan biaya operasional ditujukan untuk biaya pelayanan Masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H menggunakan sistem paket layanan, sebagaimana merujuk kebijakan terkini dari pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.
Selain itu, diperlukan juga tambahan biaya penerbangan yang ditangani oleh Saudi Arabia Airlines berupa biaya handling di Bandara Soekarno-Hatta untuk jamaah dari embarkasi Surabaya, serta biaya selisih kurs dengan adanya paket pelayanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut.
"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443H/2022M sebesar Rp1.517.922.003.011," jelasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi VIII DPR RI ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tambahan anggaran tersebut. Hal ini sangat penting mengingat jamaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak. Baca juga: Cuaca Saudi Sedang Panas Tinggi, Jamaah Haji Diimbau Pintar Kelola Waktu dan Tubuh
"(Sehingga) harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengeluarkan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :