Ini Tiga Alasan Kenapa RUU HIP Perlu Dibatalkan

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:36 WIB
loading...
Ini Tiga Alasan Kenapa...
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan, setidaknya ada tiga alasan kenapa RUU HIP menuai polemik di masyarakat. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Kini 'bola' ada di tangan DPR sebagai pihak pengusul untuk memutuskan apakah RUU dihentikan atau diteruskan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan, setidaknya ada tiga alasan kenapa RUUHIP menuai polemik di masyarakat. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Dari berbagai pernyataan publik yang umumnya tak menyangka poin-poin penting dalam RUU ini menyiratkan kurangnya sosialisasi dimaksud.

"Sejatinya, poin-poin yang mendapat reaksi keras masyarakat akan di-drop sebelum masuk ke rapat Bamus (Badan Musyawarah). Sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi seperti saat ini," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).(Baca juga: PKS Ungkap Bukti Penolakan terhadap RUU HIP )

Kedua, menurut Ray, momentum pembahasannya kurang tepat. Saat ini masyarakat sedang fokus menghadapi wabah COVID-19. Di tengah situasi seperti ini, publik malah dikejutkan dengan rencana pembahasan RUU HIP yang kurang bersentuhan langsung dengan apa yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, usulan RUU HIP tidak memiliki urgensi dengan situasi COVID-19, tapi justru memiliki implikasi cukup besar bagi masyarakat. Terlebih sebelumnya muncul dua RUU yakni RUU Cipta Kerja dan Minerba. Dua RUU yang mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat, tapi dibahas di tengah situasi di mana masyarakat tak dapat berpartisipasi penuh. "Belajar dari kecolongan dua inilah, maka reaksi publik jadi sangat kuat dan keras," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, kurang jelas siapa yang sebenarnya menyusun draf RUU ini. Apakah semata DPR atau hal ini hasil dari berbagai pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat lalu dihimpun oleh DPR . Lagi-lagi, jika dilihat berbagai reaksi ormas, tampaknya mereka belum sepenuhnya memberi masukan terhadap draf ini.

Sementara, untuk tema seperti ini, memang sebaiknya harus melibatkan pandangan dari masyarakat secara luas. Jika dominasi pembuatan draf ini lebih kuat pada partai, maka reaksi negatif publik tak dapat dihindari. Lebih-lebih dalam situasi sekarang masyarakat apatis terhadap partai. Jadi, rencana pembahasan RUU ini seperti dipaksakan dalam situasi di mana konsentrasi masyarakat terpecah. (Baca juga: Gerindra Tegaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final )

"Untuk solusinya, baiknya ( RUU HIP ) dibatalkan. Jika tetap ada keinginan membuat UU HIP, baiknya hal itu dimulai dari awal, yakni melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Jika perlu negara membentuk tim penyusun RUU HIP secara independen," kata mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini.

"Biarkan mereka yang mengerjakannya hingga dapat dikumpulkan naskah yang solid untuk ditetapkan sebagai UU HIP. Dengan begitu, tak perlu ada partai yang merasa ditinggalkan atau sebaliknya ingkar dari komitmen awal," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved