Iklan Judi Online Marak, Bareskrim Polri Bakal Sikat Pelaku

Rabu, 25 Mei 2022 - 23:10 WIB
loading...
Iklan Judi Online Marak, Bareskrim Polri Bakal Sikat Pelaku
Polisi akan menjerat hukum pembuat iklan judi slot online yang marak di internet. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menjerat hukum pembuat iklan judi slot online yang marak di internet. Judi slot online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.



"Semua pelanggaran terkait ITE, apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani Direktorat Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022).

Dia memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap," ucapnyanya.



Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Polda Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. Perintah itu ditegaskan dengan dikeluarkanny Telegram (TR)

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.

Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)