Negara Merugi Rp27 Miliar karena Ulah Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:15 WIB
loading...
Negara Merugi Rp27 Miliar...
Pelaksana harian (Plh) Direktur Polair Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Pol Dadan. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Lima orang anak buah kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di kawasan Selat Malaka diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022. Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat tengah berlalu lalang melakukan illegal fishing di kawasan Selat Malaka.

"Ini kasus illegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Polair Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan ( Baharkam ) Polri Kombes Pol Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5/2022).

Dadan mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut juga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat ilegal yakni dengan pukat trawl. "Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," tuturnya.

Baca juga: Berantas Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Malaysia di Selat Malaka



Atas hal tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl, dan dokumen kapal. "Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan masa kurungan lima tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
3 Irjen dan 1 Kombes...
3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut Namanya
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Peta Politik Malaysia...
Peta Politik Malaysia Terus Berubah Warna, PM Anwar Ibrahim Kian Tersudut
Barisan Nasional Menang...
Barisan Nasional Menang Besar di Pemilu Johor, Koalisi PM Anwar Ibrahim Terancam?
Rekomendasi
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Berita Terkini
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved