Negara Merugi Rp27 Miliar karena Ulah Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:15 WIB
loading...
Negara Merugi Rp27 Miliar karena Ulah Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka
Pelaksana harian (Plh) Direktur Polair Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Pol Dadan. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Lima orang anak buah kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di kawasan Selat Malaka diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022. Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat tengah berlalu lalang melakukan illegal fishing di kawasan Selat Malaka.

"Ini kasus illegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Polair Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan ( Baharkam ) Polri Kombes Pol Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5/2022).

Dadan mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut juga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat ilegal yakni dengan pukat trawl. "Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," tuturnya.





Atas hal tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl, dan dokumen kapal. "Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan masa kurungan lima tahun penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)