Menkumham Dicecar DPR soal Penangkapan Bahar Smith
Senin, 22 Juni 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan bahwa Bahar melanggar aturan kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) karena memberikan ceramah dengan mengumpulkan banyak orang.
Dia pun mempertanyakan dalih tersebut karena banyak orang yang melanggar PSBB tapi hanya mendapatkan peringatan. “Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan,” tandasnya.
Selanjutnya, Habib mempersoalkan langkah pemotongan rambut yang dilakukan terhadap Bahar seusai menghuni Lapas Nusakambangan. Menurut dia, hal tersebut harus dievaluasi bila sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) terhadap setiap narapidana yang baru masuk di Lapas Nusakambangan.
Dan hal itu mengingatkannya pada kisah pahit di masa lalu, karena pernah dialami oleh Presiden Indonesia Soekarno serta pada era Orde Baru (Orba). “Saya juga ingat jaman Orba kalau ada kriminal ditangkap, digunduli. Saya pikir itu tidak ada relevansi dengan identifikasi karena banyak cara lain. Cara seperti itu kalau sudah jadi pola saya minta tolong dievaluasi,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan. Dia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.
Dia pun mempertanyakan dalih tersebut karena banyak orang yang melanggar PSBB tapi hanya mendapatkan peringatan. “Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan,” tandasnya.
Selanjutnya, Habib mempersoalkan langkah pemotongan rambut yang dilakukan terhadap Bahar seusai menghuni Lapas Nusakambangan. Menurut dia, hal tersebut harus dievaluasi bila sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) terhadap setiap narapidana yang baru masuk di Lapas Nusakambangan.
Dan hal itu mengingatkannya pada kisah pahit di masa lalu, karena pernah dialami oleh Presiden Indonesia Soekarno serta pada era Orde Baru (Orba). “Saya juga ingat jaman Orba kalau ada kriminal ditangkap, digunduli. Saya pikir itu tidak ada relevansi dengan identifikasi karena banyak cara lain. Cara seperti itu kalau sudah jadi pola saya minta tolong dievaluasi,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan. Dia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.
Lihat Juga :