Ini Konsekuensi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Senin, 13 April 2020 - 20:45 WIB
loading...
Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 terkait penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Ada beberapa konsekuensi dari adanya penetapan status tersebut.
Salah satunya adalah tidak perlu lagi status-status keadaan tertentu darurat bencana. "SK Kepala BNPB No 9.A/ 2020 dan diperpanjang dengan SK No 13.A /2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlalu sampai 29 Mei 2020, sudah tidak diperlukan lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, Senin (13/4/2020).
Agus mengatakan, hal ini juga berperngaruh pada pendanaan. Untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP No 22/2008 Pasal 15 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai (DSP) BNPB dan DSP/belanja tidak terduga (BTT) Pemda.
"Untuk akses Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sesuai UU 24/2007 harus melibatkan BPBD provinsi/kabupaten/kota daerah masing-masing," ungkapnya
Kemudian, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus Tugas (Gugas) ini adalah sebagai Pos Komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19.
Salah satunya adalah tidak perlu lagi status-status keadaan tertentu darurat bencana. "SK Kepala BNPB No 9.A/ 2020 dan diperpanjang dengan SK No 13.A /2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlalu sampai 29 Mei 2020, sudah tidak diperlukan lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, Senin (13/4/2020).
Agus mengatakan, hal ini juga berperngaruh pada pendanaan. Untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP No 22/2008 Pasal 15 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai (DSP) BNPB dan DSP/belanja tidak terduga (BTT) Pemda.
"Untuk akses Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sesuai UU 24/2007 harus melibatkan BPBD provinsi/kabupaten/kota daerah masing-masing," ungkapnya
Kemudian, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus Tugas (Gugas) ini adalah sebagai Pos Komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19.
Lihat Juga :