Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, Doktrin Perang Indonesia Menjaga Kedaulatan
Selasa, 10 Mei 2022 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah maupun sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara total, terpadu, terarah serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Sementara, TNI-Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber.
Intelijen
Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan.
Pertahanan
Dalam pasal 30 Undang-undang Dasar atau UUD 1945 disebutkan, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan TNI-Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu.
Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. Komponen pertahanan bertanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), dan melaksanakan COA.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Sementara, TNI-Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber.
Intelijen
Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan.
Pertahanan
Dalam pasal 30 Undang-undang Dasar atau UUD 1945 disebutkan, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan TNI-Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu.
Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. Komponen pertahanan bertanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), dan melaksanakan COA.
Lihat Juga :