Kejagung Selesaikan Sengketa Lahan Pembangunan Pabrik Senilai Rp1,1 Triliun

Minggu, 21 Juni 2020 - 09:01 WIB
loading...
Kejagung Selesaikan...
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill Tbk di Lampung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill Tbk di Lampung. Sengketa tersebut sudah terjadi sejak 2014. Padahal nilai investasi proyek tersebut Rp1,1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pengawalan penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kejagung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Ini Sosok Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)

"Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," kata Hari kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

(Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi)

Hari mengatakan, permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM.

Dia menambahkan, tim telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejagung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan di BKPM.

"Diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan," tutur Hari.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi kinerja tim yang telah mempermudah proses investasi di daerah. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh," terang Bahlil.

Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi tersebut, telah sejalan dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional 'Penegakan Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan' di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 24 Februari 2020.

"Bahwa kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada, jika kepastian hukum masih belum terjamim di suatu daerah maka para investor tidak akan tertarik," jelas Jaksa Agung.

Sebagai penegak hukum, katanya, Kejaksaan RI berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. "Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia," tegas Jaksa Agung.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)