Mobil Alphard yang Dijual Billy Syahputra kepada Tersangka DNA Pro Disita Polisi

Kamis, 28 April 2022 - 18:50 WIB
loading...
Mobil Alphard yang Dijual Billy Syahputra kepada Tersangka DNA Pro Disita Polisi
Mobil Alphard yang dijual oleh artis Billy Syahputra kepada salah satu tersangka kasus DNA Pro Stefanus Richard disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Mobil Alphard yang dijual oleh artis Billy Syahputra kepada salah satu tersangka kasus DNA Pro Stefanus Richard disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Hal itu terungkap setelah Billy Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus DNA Pro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

"Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik, penyidik menganggap perlu melakukan kroscek dan menanyakan kepada Billy, apakah benar terjadi transaksi jual beli atas mobilnya tersebut," kata Pengacara Billy, Fachmi Bachmid di Gedung Bareskrim Polri.

Fachmi mengatakan, kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pasalnya, hal itu didalami seputaran proses transaksi jual beli mobil senilai Rp1 miliar itu.





"Jadi Billy tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi, alhamdulillah ada 17 pertanyaan. Jadi pada intinya kenapa Billy dimintai keterangan, karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)