Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan, TNI AD Bakal Beri Sanksi

Rabu, 27 April 2022 - 06:55 WIB
loading...
Danramil Jayapura Utara...
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan adanya sanksi untuk Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak. Foto/youtube tni ad
A A A
JAKARTA - TNI AD menyayangkan tindakan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta bantuan ke warung makan sama tangkap Hari Raya Idul Fitri 2022. Adapun Danramil meminta sejumlah minuman kaleng dan air mineral.

Permintaan yang diklaim untuk dibagikan ke masyarakat kurang mampu itu tertuang dalam surat bernomor B/15/IV/2022 yang ditandatangani per tanggal 18 April 2022. Surat itu pun viral di media sosial.

Baca juga: Masuk Bingkisan Lebaran, Ini Susu Serdadu yang Dijanjikan KSAD Dudung

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil," ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/4/2022).

Tatang memastikan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Danramil tersebut. Yang bersangkutan, kata dia, dinilai telah mencoreng nama baik TNI AD. "Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," katanya.



Tatang menjelaskan, surat itu disebarluaskan ke masyarakat tanpa adanya perintah dan sepengetahuan dari Dandim 1701 Jayapura Utara selalu atasan langsung Kapten Yubelinus.

"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)